Sabtu, 30 November 2013

Etika Berbeda Pendapat

Di tengah maraknya perbedaan-perbedaan pendapat pada zaman sekarang ini, kita perlu senantiasa menerapkan etika berbeda pendapat. Rasulullah Saw. dan para sahabatnya yang mulia—semoga Allah Swt. meridhai mereka semua— telah memberikan teladan kepada kita bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat sehingga tidak berakibat negatif, tapi justru bisa memberi pengaruh positif yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Kita tahu bahwa istilah perbedaan (ikhtilaf) itu identik dengan perbedaan pendapat atau pemikiran, sedangkan istilah perselisihan/salah paham (khilaf) itu terkait dengan antar orang per orang. Berkenaan dengan hal ini, cara menyikapi perbedaan pendapat dan pandangan yang dicontohkan Rasulullah Saw. adalah dengan terlebih dahulu mendengar seluruh pendapat yang berbeda-beda dari para sahabatnya yang mulia itu. Banyak sekali peristiwa dan kasus yang membuktikan sikap Rasulullah ini. Prinsip mendengar dan bermusyawarah yang diterapkan Rasulullah tersebut tak lain merupakan perwujudan dari firman Allah Swt. Dalam surat Ali Imran: 159 :

“… Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.”

dan surat as-Syura: 38 :

“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka.”

Dalam banyak kesempatan Rasulullah Saw. selalu berusaha mendengar pendapat dari para sahabatnya untuk kemudian menyaring sekaligus memilih pendapat terbaik dan bermanfaat.

Contah nyata dari sikap Rasulullah tersebut terlihat, misalnya, saat beliau mendengar dan kemudian menuruti anjuran salah seorang sahabat beliau, al-Hubab bin al-Mundzir bin al-Jumuh, agar rumah yang ditempati Rasulullah Saw. dalam perang Badar diubah posisinya dan dimajukan hingga mendekat ke beberapa sumber air yang telah dikuasai oleh kaum Muslimin. Wilayah di mana terdapat banyak sumber air tersebut merupakan salah satu posisi paling strategis untuk pertahanan dan  penyusunan kekuatan kaum Muslimin. Rasulullah Saw. dan para sahabatnya kemudian melakukan perubahan sesuai saran al-Hubab tersebut. Dan benar, saran itu membuahkan manfaat yang besar bagi kaum Muslimin saat itu.

Teladan Rasulullah Saw. tersebut juga diikuti oleh para sahabat beliau saat terjadi perbedaan pendapat di antara mereka. Sebagaimana Rasulullah, para sahabat juga memegang teguh budi pelerti yang luhur serta keteguhan hati. Mereka selalu berusaha dan mengedepankan persatuan umat dari pada hal-hal lainnya.

Contoh nyata dari hal ini adalah sahabat Abdullah bin Mas’ud, r.a. Suatu saat sahabat yang mulia itu pernah menyaksikan sahabat Usman bin Affan, r.a. shalat di Mina sebanyak empat rakaat. Saat itu dia berkata: “Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali). Sesungguhnya aku pernah shalat bersama Rasulullah Saw., juga bersama Abu Bakar dan Umar hanya dua rakaat.” Meskipun demikian, saat tiba waktu shalat, Ibnu Mas’ud  tetap shalat bersama Usman bin Affan sebanyak empat rakaat.  Ketika ditanya kenapa dia melakukan hal itu, dia menjawab:  “Berselisih itu tidak baik”. Dia tidak ingin memecah kesatuan jamaah atau menjadi penyebab tercerai-berainya umat Muhammad Saw.

Masih banyak lagi contoh-contoh lain dalam sepanjang sejarah Islam yang menunjukkan bagaimana etika berbeda pendapat yang diajarkan Rasulullah Islam dipraktekkan oleh umat Islam.  Karena itu di zaman sekarang ini, kita sangat butuh untuk menyebarkan dan menjalankan etika berbeda pendapat yang diajarkan Islam tersebut.

Etika berbeda pendapat yang dituntunkan Islam memiliki beberapa prinsip yang penting, di antaranya:

    Memanfaatkan setiap perbedaan pandangan untuk memperkaya pemikiran, sehingga dapat memilih pandangan terbaik di antara berbagai pandangan yang muncul.
    Berprasangka baik. Teladan yang ditunjukkan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu berbaik sangka terhadap orang  yang berbeda pendapat dengan mereka. Tidak hanya itu, mereka bahkan berharap, pendapat yang benar adalah pendapat orang lain tersebut, bukan pendapatnya, sebagaimana pernah diungkapkan Imam Syafi’i.
    Tidak menuruti hawa nafsu. Rasulullah Saw. dan para sahabatnya selalu berpegang teguh pada kebenaran, sebagiamana dituntunkan Allah dalam Al-Qur’an Surat Shad: 26 : “Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
    Konsisten dan berkomitmen hanya demi kebenaran. Jika suatu kebenaran telah tampak, maka mereka secara konsisten berpegang teguh padanya. Mereka juga menjalankannya berdasarkan proritas dan hal-hal yang memberikan manfaat bagi mereka. Contoh yang baik terkait hal ini ditunjukkan oleh sahabat Abu Dzar al-Ghifari r.a. saat berselisih pendapat dengan sahabat Bilal bin Rabah r.a. Ketika telah terang bahwa Bilal pihak yang benar, al-Ghifari bersimpuh sembari menundukkan kepalanya di atas tanah. Beliau bersumpah tidak akan mengangkat kepalanya sampai Bilal yang menegakkannya dengan kakinya. (semoga Allah meridhai mereka semua)
    Selalu mengedepankan persatuan. Saat terjadi perbedaan, prinsip utama yang mereka pegang teguh adalah menjaga persatuan dan soliditas umat, karena dua hal itulah sumber segala kebaikan bagi umat. Mereka menyadari sekaligus melaksanakan tuntunan Allah dalam Al-Qur’an surat al-Anfal: 46: “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.”

Dengan demikian, kita menyadari betapa kita sangat membutuhkan etika dalam berbeda pendapat, agar kita dapat menjadi lebih baik dan mendapatkan hal-hal yang positif dari perbedaan itu. Dengan etika berbeda pendapat, umat akan terhindar dari prasangka buruk dan hawa nafsu, dan sebaliknya akan terbimbing untuk selalu mengikuti kebenaran. Dengan begitu kita akan senantiasa dapat merapatkan barisan, saling mengasihi, dan saling tolong-menolong di antara sesama umat Islam, sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Surat  Ali Imran: 103:

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Semoga Allah menjadikan kita bermanfaat untuk umat, dan senantiasa memberikan kebaikan bagi umat ini.  Amin.

sumber    : http://www.waag-azhar.or.id/index.php/berita/artikel-ke-azharan/104-etika-berbeda-pendapat-teladan-rasulullah-saw
Read more ...

Hukum Memejamkan Mata ketika shalat

Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk?

Dari: Danya

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.

Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,

1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)

2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,

يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن
”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”

(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).

Kesimpulannya, hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.

Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh

Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.

Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,

a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)

b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,

ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).

c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).

Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).

Allahu a’lam

sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat/
Read more ...

Fresh Care

Minyak Angin Aromatherapy Fresh Care

Minyak Angin Aromatherapy Fresh Care atau fresh care minyak angin atau bisa juga disebut fresh care aromaterapi karena bisa memberikan indikasi sebagai aromatherapy yang menyegarkan untuk meringankan sakit kepala, meredakan perut kembung, masuk angin, mabuk perjalanan, meringankan gejala flu dan lain-lain.

Netto : 10ml

Komposisi FreshCare:

    Menthol 20%
    Camphor 4%
    Olive Virgin Oil 19%
    Essensial oil 6%
    hingga 100%

Cara Pemakaian FreshCare :

Gosokkan secukupnya pada kening, dada, hidung, atau pada bagian yang sakit lainnya

Perhatian : Obat luar

POM QD. 101 609 191

Diproduksi oleh : PT.Ultra Sakti – Indonesia

Salah satu jenis obat yang turun temurun masih dipakai hingga saat ini adalah minyak angin.

Dalam perjalanan tidak lupa minyak angin selalu dibawa, untuk menghilangkan mual akibat mabuk perjalanan.

Minyak angin juga dipakai untuk menghilangkan rasa dingin dan mengurangi pegal-pegal.

Nah kini ada juga minyak angin jenis aromatherapy. Apa bedanya? tentu saja sesuai namanya yaitu dengan tambahan aroma yang khas yang mempunyai efek relaksasi terhadap otak.

Minyak angin aromatherapy terbuat dari Menthol, Champhor dan essential oil.

Aromatherapy atau aromaterapi sendiri berarti istilah generik bagi salah satu jenis pengobatan alternatif yang menggunakan bahan cairan tanaman yang mudah menguap, dikenal sebagai minyak esensial, dan senyawa aromatik lainnya dari tumbuhan yang bertujuan untuk mempengaruhi suasana hati atau kesehatan seseorang, yang sering digabungkan dengan praktek pengobatan alternatif.

Jenis minyak esensial bermacam-macam tergantung proses distilasi yang hanya memulihkan fitomolekul ringan.

Aromaterapi sudah ada sejak 6000 tahun yang lalu. Kata “aromaterapi” digunakan oleh kimiawan Perancis Rene-Maurice Gattefosse pada tahun 1920-an, yang mencurahkan hidupnya untuk meneliti sifat penyembuhan minyak esensial setelah musibah laboratorium parfumnya.

Salah satu jenis minyak angin aromatherapy yang populer di pasaran adalah merek fresh care dimana produknya menggunakan kemasan roll on sehingga mudah digunakan.

Manfaat minyak angin jenis ini yaitu meringankan sakit kepala, meredakan perut kembung, masuk angin, mabuk perjalanan, meringankan gejala flu. Juga berfungsi sebagai inhaler (hidung tersumbat karena flu).

Minyak angin ini juga sudah mendapatkan izin dari POM dengan nomor POM QD. 101 609 191.

sumber : http://freshcareminyakangin.wordpress.com/
Read more ...
Jumat, 29 November 2013

Sertifikasi Guru

Pada 14 Maret 2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.

Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP.

Tiga implikasi

Publikasi Bank Dunia tersebut bagai tumpukan misteri yang mengingatkan saya pada film dokumenter An Inconvenient Truth (2006) yang disutradarai Davis Guggenheim.

Film ini mengisahkan kerisauan mantan Wapres (AS) Al Gore atas realitas-realitas berbahaya terhadap pemanasan global yang memerlukan tanggung jawab semua pihak. Analog dengan film dokumenter itu, publikasi Bank Dunia ini memuat begitu banyak realitas berbahaya bagi masa depan bangsa yang perlu pembenahan secepatnya.

Bertolak dari temuan Bank Dunia tersebut, kelihatannya terdapat tiga implikasi penting yang mendesak dibenahi. Pertama, bagaimana menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.

Program ini sesungguhnya tuntutan yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan diharapkan tuntas sebelum 2015. Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Sejak 2005, guru-guru telah diseleksi untuk mengikuti program sertifikasi berdasarkan kualifikasi akademik, senioritas, dan golongan kepangkatan, seperti harus berpendidikan S-1 dan jumlah jam mengajar 24 jam per minggu. Indikator ini digunakan untuk memperhatikan kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan emosional mereka.

Sejak itu, sekitar 2 juta guru telah disertifikasi, baik melalui penilaian portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang telah diperoleh ataupun melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Para guru yang telah lulus disebut guru bersertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Pemerintah telah mencanangkan, pada 2015 hanya guru yang bersertifikasi yang diperbolehkan mengajar.

Dengan target tersebut, penyelenggaraan sertifikasi guru kelihatannya telah dipersepsikan sebagai proyek besar yang keberhasilannya diukur secara kuantitatif sesuai target. Akibatnya, proses pelaksanaannya mudah terbawa ke kebiasaan formalitas birokrasi yang ada.

Kedua, bagaimana mengaitkan program sertifikasi guru dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sesuai amanat UU, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Namun, pasca- konversi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan jadi universitas, perhatian mereka sebagai LPTK tidak lagi terfokus ke penyiapan guru, tetapi lebih tergoda ke orientasi non-kependidikan.

Akibatnya, tugas-tugas penyelenggaraan sertifikasi yang dibebankan kepada sejumlah LPTK tak tertangani maksimal. Bahkan, peran dalam penyiapan calon guru tak lagi didasarkan atas perencanaan yang lebih sistemis dan komprehensif.

Meski secara kuantitatif Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah guru terbanyak di dunia, diukur dari rasio guru-siswa, tetapi perekrutan mahasiswa calon guru, terutama di LPTK swasta, seakan tanpa kendali. Studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD rasio guru-siswa adalah 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya adalah 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa. Keadaan serupa juga terjadi di jenjang pendidikan menengah.

Ketiga, bagaimana menyelenggarakan program sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang mengikuti PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas. Akibatnya, penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut tidak berdampak pada peningkatan mutu secara keseluruhan.

Data menunjukkan, pada 2011, TIMMS (studi internasional tentang matematika dan IPA) melaporkan, untuk matematika skor Indonesia 386, tak jauh beda dengan Suriah (380), Oman (366), dan Ghana (331). Sementara untuk IPA, Indonesia (406) tak jauh beda dengan Botswana (404) dan Ghana (306). Selanjutnya, studi PISA (program penilaian siswa internasional untuk matematika, IPA, dan membaca) pun menunjukkan Indonesia selalu berada pada urutan kelompok terendah di dunia (hal 11).

Fokus ke PBM di kelas

Saya teringat ketika membantu UNESCO sebagai konsultan di Asia-Pasifik pada 1993-1994, ketika mengunjungi Manabo yang berjarak sekitar 300 kilometer dari Manila. Guru-guru di pedesaan sana ternyata akan memperoleh tambahan insentif jika mereka secara nyata berinovasi meningkatkan mutu proses belajar-mengajar (PBM) di kelas.

Cara mengukurnya sederhana. Pengawas atau penilik sekolah cukup mengamati kegiatan PBM secara berkala; apakah terdapat persiapan yang memadai atau tidak, apakah ada media belajar sebagai kreasi inovatif guru atau tidak, dan seterusnya. Pembinaan kesejahteraan dan promosi karier para guru dilakukan dengan berbasiskan pada kinerja dalam meningkatkan kualitas PBM-nya.

Akhirnya, meski penyelenggaraan sertifikasi guru telah berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru, yakni dapat menurunkan jumlah guru yang kerja rangkap secara drastis dari 33 persen sebelum sertifikasi ke 7 persen sesudah sertifikasi (hal 73), perubahan apa pun yang dilakukan, kurikulum apa pun yang diberlakukan, dan kebijakan apa pun yang hendak diambil, jika tak menyentuh perbaikan proses belajar-mengajar di kelas, hasilnya akan sia-sia.


Hafid Abbas Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2013/06/12/11363332/Misteri.Pelaksanaan.Sertifikasi.Guru
Read more ...

pertanyaan tentang Boneka.

Assalamu’alaikum waohmatullohi wabarokatuh

Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil sekitar tinggi 30 cm, yang mempunyai anggota tubuh seperti wajah, tangan, dan kaki serta berpakaian. Dengan tujuan untuk mainan dan hiasan. Mohon penjelasan dari Ustadz, karena kegelisahan saya akan hadist-hadist yang pernah saya baca.

Jazakumulloh

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…

Diantara hikmah diharamkannya patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga dan umat terhindar dari menyerupai kaum penyembah berhala yang membuat patung kemudian mereka agung-agungkannya yang lambat-laun berubah menjadi dipertuhankan.

Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya mampu membuat suatu makhluk yang tadinya belum ada atau seolah-olah merasa dirinya dapat menciptakan makhluk hidup dari tanah.

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya maksud untuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan untuk anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya. Karena semua itu rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.

Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku.” (HR. Bukhori Muslim)

Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)

Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika beliau baru saja menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)

Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan mengambil gambar-gambar. Hal ini dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan menjual boneka untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan anak-anak. (‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)

Wallahu A’lam

- Ustadz Sigit Pranowo Lc-

sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-memiliki-boneka-untuk-mainan.htm#.UphTACdUQwY
Read more ...
Kamis, 28 November 2013

Sejarah Mickey Mouse

Awalnya Mickey Mouse dibuat sebagai pengganti karakter Oswald The Lucky Rabbit yang juga dibuat oleh Walt Disney untuk pihak Universal Studios. Namun tanpa sepengetahuannya, karakter ini diambil hak ciptanya oleh pihak lain dan membuat Disney terpuruk dalam kebangkrutan. Dalam kondisi bangkrut, inspirasi tentang Mickey Mouse seolah menjadi penyelamat hidup Disney. Pada awal debutnya, Disney tak lupa menciptakan karakter Minnie Mouse yang menjadi pasangan dari Mickey Mouse. Walaupun kedudukannya sedikit demi sedikit tergeser oleh karakter kartun lain, baik dari The Walt Disney Company sendiri, maupun dari perusahaan animasi lainnya, namun Mickey Mouse telah menjadi legenda yang tak mungkin semudah itu dilupakan. Bagaimana tidak, pada 18 November 1978 yang bertepatan dengan ulang tahun Mickey Mouse yang ke-50, ia menjadi karakter kartun pertama yang mendapatkan sebuah bintang di Hollywood Walk of Fame, tepatnya di 6925 Hollywood Boulevard.

Kini sosok tikus yang biasanya bercelana pendek merah, bersarung tangan putih, dan bersepatu kuning besar telah mendunia. Wajahnya selalu tampil pada awal setiap film karya Walt Disney. Tak hanya itu, sosoknya juga kerap kali muncul pada media lain selain film, misalnya seperti pada video game, merchandise, baju, dan lain sebagainya. Pengagumnya tak hanya dari kalangan anak-anak saja, bahkan orang dewasa juga masih banyak yang mengidolakan tikus baik hati ini. Di Disneyland pun Mickey Mouse mendominasi eksterior maupun interiornya. Namun Mickey tak tampil sendirian. Biasanya ia ditemani oleh sang kekasih, Minnie Mouse, anjing peliharaannya, Pluto, serta teman-temannya, Goofy, Donald Duck, dan Deasy Duck. Kini para penggemar Mickey Mouse di seluruh dunia dapat terpuaskan dengan mengunjungi Disneyland. Bagaimana tidak, di sana karakter Mickey Mouse dan kawan-kawan dapat dijumpai dengan mudah, baik saat parade, maupun saat seluruh karakter Walt Disney berkeliling area Disneyland untuk menyapa pengunjung. Tak jarang di antara pengunjung yang mengajak berfoto bersama atau pun sekedar berjabat tangan dengan karakter favoritnya.

Bagi para pencinta Mickey Mouse juga dapat menikmati sensasi menginap di “rumah” Mickey Mouse di Disney’s Hollywood Hotel Hong Kong. Di Hotel ini masih berada di kompleks Disneyland Hong Kong, pengunjung dapat dimanjakan dengan berbagai benda serta pernak pernik bernuansa Mickey Mouse. Seperti kursi berbentuk kepala Mickey, sprei bergambar Mickey, botol sabun dengan tutup berbentuk kepala Mickey, lukisan bergambar Mickey dan teman-teman, serta banyak lagi ornamen-ornamen yang bernuansa Mickey Mouse. Ada 4 tipe kamar yang ditawarkan Disney’s Hollywood Hotel Hong Kong. Kamar suite dibandrol dengan harga HK$ 3.800 (sekitar Rp 4,7 juta) per malam. Sedangkan kamar sea view HK$ 2.000 (sekitar Rp 2,47 juta) untuk regular dan HK$ 2.500 pada hari libur, kamar park view HK$ 1.850 untuk regular dan HK$ 2.300 untuk hari libur, dan kamar garden view HK$ 1.800 untuk regular dan HK$ 2.200 untuk hari libur. Namun bagi Anda yang berminat menikmati sensasi menginap di “rumah” Mickey Mouse, Anda harus memesannya dari jauh-jauh hari. Karena hotel ini selalu penuh oleh pencinta Mickey Mouse dan karakter Disney lainnya dari seluruh dunia.
sumber : http://www.polping.com/sejarah-mickey-mouse/
Read more ...

Apa Pengertian Joomla

Joomla! adalah salah satu aplikasi yang digunakan untuk membuat atau membangun sebuah website dinamis yang dilengkapi berbagai fasilitas yang mendukungnya. Joomla! termasuk dalam kategori aplikasi CMS (Content Management System) open source, artinya dapat Anda pergunakan dengan sebebas-bebasnya atau bebas untuk mengoperasikannya. Sejarah Joomla! sendiri awalnya dikembangkan dari aplikasi CMS lainnya yaitu Mambo.

Terdapat 3 hal cakupan dasar yang harus ada untuk membangun website berbasis Joomla!

1. PHP
PHP ( Personal Homepage ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Hypertext Preprocessor merupakan bahasa pemrograman atau scripting yang bersifat server side. Hasil koding atau pembuatan sintaks atau program kode PHP akan dieksekusi oleh webserver dan kemudian akan dikirim dalam bentuk HTML ke browser client. Kode PHP tersebut tidak dapat dilihat oleh pengunjung, melainkan kode HTML yang merupakan hasil eksekusi kode PHP tersebut yang dapat dilihat oleh pengunjung. Untuk mengubah kode PHP tersebut menjadi kode HTML juga diperlukan sebuah aplikasi yaitu Engine PHP. Engine PHP tersebut akan digunakan bersama aplikasi webserver.

2. DataBase
Selain menggunakan bahasa pemrograman atau scripting PHP, Joomla! juga diciptakan dengan menggunakan database MySQL. Database ini akan digunakan untuk menampung data-data Joomla! milik Anda, seperti user, password, dan data-data lainnya. Jika anda ingin download aplikasi MySQL, bisa anda buka http://mysql.com atau klik disini.

3. Webserver
PHP dan database merupakan dua hal dasar yang harus ada dalam membangun Joomla!, tetapi bagian terpenting yang harus ada dalam sebuah website adalah webserver, karena berfungsi sebagai pusat control dari pengolahan data website. Jadi input yang dilakukan oleh pemakai internet akan diolah kemudian dikembalikan lagi kepada pemakainya. Salah satu webserver yang sekarang ini banyak digunakan adalah Apache, karena telah banyak mendukung format file server tanpa perlu tambahan komponen aplikasi lagi. Terlebih lagi Joomla! akan berjalan baik bila menggunakan webserver Apache.
Read more ...

Pengikut

Label

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts