Jumat, 29 November 2013
pertanyaan tentang Boneka.
Assalamu’alaikum waohmatullohi wabarokatuh
Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil sekitar tinggi 30 cm, yang mempunyai anggota tubuh seperti wajah, tangan, dan kaki serta berpakaian. Dengan tujuan untuk mainan dan hiasan. Mohon penjelasan dari Ustadz, karena kegelisahan saya akan hadist-hadist yang pernah saya baca.
Jazakumulloh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…
Diantara hikmah diharamkannya patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga dan umat terhindar dari menyerupai kaum penyembah berhala yang membuat patung kemudian mereka agung-agungkannya yang lambat-laun berubah menjadi dipertuhankan.
Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya mampu membuat suatu makhluk yang tadinya belum ada atau seolah-olah merasa dirinya dapat menciptakan makhluk hidup dari tanah.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya maksud untuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan untuk anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya. Karena semua itu rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.
Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku.” (HR. Bukhori Muslim)
Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)
Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika beliau baru saja menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)
Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan mengambil gambar-gambar. Hal ini dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan menjual boneka untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan anak-anak. (‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo Lc-
sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-memiliki-boneka-untuk-mainan.htm#.UphTACdUQwY
Ustadz yang dirahmati Alloh, bolehkah membuat ataupun membeli boneka kecil sekitar tinggi 30 cm, yang mempunyai anggota tubuh seperti wajah, tangan, dan kaki serta berpakaian. Dengan tujuan untuk mainan dan hiasan. Mohon penjelasan dari Ustadz, karena kegelisahan saya akan hadist-hadist yang pernah saya baca.
Jazakumulloh
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sunjuwono yang dimuliakan Allah swt…
Diantara hikmah diharamkannya patung adalah agar tauhid (aqidah) kaum muslimin tetap terjaga dan umat terhindar dari menyerupai kaum penyembah berhala yang membuat patung kemudian mereka agung-agungkannya yang lambat-laun berubah menjadi dipertuhankan.
Kemudian hal lainnya adalah agar si pembuat patung tidak terperdaya dan merasa bahwa dirinya mampu membuat suatu makhluk yang tadinya belum ada atau seolah-olah merasa dirinya dapat menciptakan makhluk hidup dari tanah.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa jika patung-patung yang tidak tampak adanya maksud untuk mengagungkan, tidak ada unsur kemegahan, maka islam sama sekali tidak mempersempitnya dan tidak memandangnya sebagai dosa. Seperti permainan untuk anak-anak kecil dalam bentuk pengantin-pengantinan, kucing-kucingan dan binatang-binatang lainnya. Karena semua itu rendah nilainya dengan dijadikan permainan dan hiburan bagi anak-anak.
Ummul Mukminin Aisyah berkata,”Saya biasa bermain-main dengan boneka di sisi Rasulullah saw dan teman-temanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka itu karena takut kepada Rasulullah saw. Akan tetapi Rasulullah saw suka dengan kedatangan mereka itu kepadaku, lalu mereka bermain-main denganku.” (HR. Bukhori Muslim)
Didalam riwayat lain diterangkan,”Pada suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada Aisyah,’Apa itu?’ Aisyah menjawab,’Anak-anak perempuan (boneka perempuan)-ku.’ Beliau bertanya lagi,’Apakah yang ditengah ini?’Aisyah menjawab,’Kuda.’ Beliau bertanya lagi,’Dan apa yang diatasnya?’ Aisyah menjawab,’Itu kedua sayapnya.’ Beliau bertanya lagi,’Kuda yang mempunyai dua sayap?’ Aisyah berkata,’Apakah engkau tidak mendengar bahwa Sulaiman bin Daud mempunyai kuda yang memiliki beberapa sayap? Lalu Rasulullah saw tertawa hingga tampak gigi serinya.” (HR. Abu Daud)
Boneka-boneka perempuan yang disebutkan dalam hadits ini adalah pengantin-pengantinan yang biasa dibuat bermain oleh anak-anak gadis dan anak-anak kecil. Waktu itu Aisyah masih muda usianya ketika beliau baru saja menikah dengan Rasulullah saw. (Halal dan Haram hal 116)
Al Alamah Abadi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil dibolehkannya gambar anak-anak dan boneka untuk mainan anak-anak. Hadits ini juga mengkhususkan keumuman terhadap pelarangan mengambil gambar-gambar. Hal ini dikuatkan oleh ‘Iyadh serta pendapat jumhur yang membolehkan menjual boneka untuk mainan anak-anak dengan tujuan pengajaran kepada mereka tentang berbagai hal yang terkait dengan urusan-urusan rumah tangga atau terkait dengan urusan anak-anak. (‘Aunul Ma’bud juz XIII hal 205)
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo Lc-
sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-memiliki-boneka-untuk-mainan.htm#.UphTACdUQwY

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Di tengah maraknya perbedaan-perbedaan pendapat pada zaman sekarang ini, kita perlu senantiasa menerapkan etika berbeda pendapat. Rasulullah...
-
Perbahasan mengenai kedudukan suara wanita telah banyak dibahaskan. Pelbagai pendapat berhubung permasalahan ini telah dikemukan samada yan...
-
Pentingnya sarapan tak juga menggugah sebagian masyarakat untuk rutin melakukannya. Ancaman risiko obesitas hingga serangan jantung yang l...
-
Liputan6.com, Jakarta : Senayan dibuat pecah oleh 1100 anak Sekolah yang melakukan flashmob untuk mengajak m...
-
Tahun 2012 menjadi tahun penting dalam persaingan industri ponsel pintar. Produsen perangkat mobile menggempur pasar dengan produk tercang...
-
Beberapa kekurangan yg ada di BBM Android : 1. Sound untuk notifikasi antara group dan personal sama (tidak bisa dibedakan). Hal ini mem...
-
Menurut para ahli fiqih, puasa yang ditetapkan syariat ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang ...
-
KEUTAMAAN ,SERTA TATA CARA SHOLAT DHUHA 6 Keutamaan Sholat Dhuha 6 Keutamaan Sholat Dhuha Sebelum kita membaca Artikel tentang 6 Keutam...
-
Adapun cara sharing atau berbagi data, film ataupun game yang berkapasitas cukup memakan banyak memori tanpa menggunakan flasdisk ataupun ...
-
1. Acer Kelebihan : Konsep desain yang bagus, banyak pilihan warna dalam produk-produknya Dari segi harga merupakan notebook / netbook ...
Blog Archive
-
▼
2013
(39)
-
▼
November
(26)
- Etika Berbeda Pendapat
- Hukum Memejamkan Mata ketika shalat
- Fresh Care
- Sertifikasi Guru
- pertanyaan tentang Boneka.
- Sejarah Mickey Mouse
- Apa Pengertian Joomla
- Masyarakat Madani
- Mengapa kemiskinan di Indonesia menjadi masalah be...
- Suara wanita aurat atau bukan ?
- Fungsi Refresh Yang Sebenarnya
- 6 Respons SBY Terhadap Surat Balasan PM Tony Abbott
- Cara meninggikan badan
- Kelebihan dan Kelemahan Merk Laptop
- Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar !!
- Pentingnya sarapan
- Jangan mencat rambut anak!
- Rakyat Cemaskan Pemilu
- Smarthphone terbaik 2012
- Android KitKat
- Kekurangan BBM android
- Kelebihan dan Kekurangan Web Browser
- BENCANA ALAM
- Dosa yang tidak diampuni ALLAH SWT
- Hukum fitnah
- Cara mensharing data dengan wireless
-
▼
November
(26)
0 komentar:
Posting Komentar