Sabtu, 30 November 2013
Hukum Memejamkan Mata ketika shalat
03.02 |
Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk?
Dari: Danya
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن
”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).
Kesimpulannya, hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh
Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).
Allahu a’lam
sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat/
Dari: Danya
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ
”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن
”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).
Kesimpulannya, hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh
Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)
b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).
Allahu a’lam
sumber : http://www.konsultasisyariah.com/hukum-memejamkan-mata-ketika-shalat/
Label:
Agama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
Popular Posts
-
Di tengah maraknya perbedaan-perbedaan pendapat pada zaman sekarang ini, kita perlu senantiasa menerapkan etika berbeda pendapat. Rasulullah...
-
1- Makan harta anak yatim secara haram. ( untuk menghapuskan dosa tersebut pemakan harta anak yatim mesti membayar kembali harta yang tel...
-
Awalnya Mickey Mouse dibuat sebagai pengganti karakter Oswald The Lucky Rabbit yang juga dibuat oleh Walt Disney untuk pihak Universal Studi...
-
1. Minumlah susu yang berkalsium tinggi. Susu yang mengandung kalsium cukup tinggi bisa membantu merergenerasi & melenturkan tulang-tu...
-
Kerusakan lingkungan akibat bencana alam memang tidak dapat dihindari. Alam memang memiliki kemampuan untuk melakukan seleksi sendiri untu...
-
Joomla! adalah salah satu aplikasi yang digunakan untuk membuat atau membangun sebuah website dinamis yang dilengkapi berbagai fasilitas yan...
-
Pentingnya sarapan tak juga menggugah sebagian masyarakat untuk rutin melakukannya. Ancaman risiko obesitas hingga serangan jantung yang l...
-
SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana te...
-
Bagi anda yang hobi surfing di internet tentu hafal betul apa itu web browser atau peramban. Ya,web browser atau sering disingkat browser...
-
Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk? Dari: Danya Jawaban: Bismillah was sha...
Blog Archive
-
▼
2013
(39)
-
▼
November
(26)
- Etika Berbeda Pendapat
- Hukum Memejamkan Mata ketika shalat
- Fresh Care
- Sertifikasi Guru
- pertanyaan tentang Boneka.
- Sejarah Mickey Mouse
- Apa Pengertian Joomla
- Masyarakat Madani
- Mengapa kemiskinan di Indonesia menjadi masalah be...
- Suara wanita aurat atau bukan ?
- Fungsi Refresh Yang Sebenarnya
- 6 Respons SBY Terhadap Surat Balasan PM Tony Abbott
- Cara meninggikan badan
- Kelebihan dan Kelemahan Merk Laptop
- Durhaka kepada orang tua adalah dosa besar !!
- Pentingnya sarapan
- Jangan mencat rambut anak!
- Rakyat Cemaskan Pemilu
- Smarthphone terbaik 2012
- Android KitKat
- Kekurangan BBM android
- Kelebihan dan Kekurangan Web Browser
- BENCANA ALAM
- Dosa yang tidak diampuni ALLAH SWT
- Hukum fitnah
- Cara mensharing data dengan wireless
-
▼
November
(26)
0 komentar:
Posting Komentar